Tugas Pokok dan Fungsi

      Tugas dan Fungsi Kepala Madrasah

      Tugas Kepala Madrasah terdiri atas tugas administrasi dan tugas operatif. Secara keseluruhan tugas tersebut mencakup:

a.   Bertanggung jawab secara penuh terhadap lembaga yang dipimpin

b.   Memahami Visi dan Misi lembaga dan yayasan

c.   Membuat Analisis SWOT, Visi, Misi, RAB, Program dan Kalender Pendidikan

d.   Menertibkan Administrasi lembaga: Absensi Guru dan Siswa, Agenda Kelas, 8 Perangkat Pembelajaran. (Prota, Promes, Silabus, RPP, KKM, Rincian Minggu Efektif, Analisis dan Evaluasi)

e.   Membuat dan menyerahkan laporan kegiatan yang akan dilaksanakan dan sudah dilaksanakan kepada kepala bagian pendidikan

f.    Mengelola dan mengatur keuangan lembaga sesuai dengan aturan yang berlaku di yayasan

g.   Membuat peraturan dan Tata Tertib Siswa

h.   Mengawasi pelaksanaan tata tertib guru, karyawan (TU) dan siswa

i.    Menegur dan memberikan sanksi kepada guru, karyawan dan siswa yang tidak mematuhi peraturan lembaga

j.    Memanggil siswa yang terlambat membayar Administrasi. (Setiap bulan)

k.   Mengelola KBM

l.    Mengatur Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)

m. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja guru

n.   Melakukan evaluasi terhadap hasil kegiatan-kegiatan sekolah

o.   Mengadakan rapat dengan wali kelas dan guru-guru minimal 1 bulan sekali

p.   Menginformasikan dan menjelaskan hasil-hasil keputusan rapat yayasan dan rapat dinas lainnya kepada guru-guru

q.   Menjalin hubungan baik dengan guru, karyawan masyarakat dan instansi terkait

r.    Memiliki ide-ide kreatif untuk kemajuan lembaga

s.    Mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala, Pembina Osim dan Wali kelas, TU sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Yayasan

t.    Membuat SK Kepala Lab., Ka. Perpus, Pembina Osim dan Wali kelas, TU sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan

u.   Melaporkan kondisi keuangan lembaga ke yayasan setiap akhir bulan.

Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum

a.   Memahami Visi dan Misi lembaga dan yayasan

b.   Menyusun Kurikulum Lembaga secara lengkap dan rapi yang menjelaskan ciri khas lembaga

c.   Bersama-sama guru menyusun perangkat administrasi dan mengumpulkannya pada waktu yang telah ditentukan

d.   Membuat SOP Guru dalam pembelajaran (merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan tindak lanjut)

e.   Membuat SOP dan program kerja untuk wali kelas

f.    Membantu kepala lembaga membuat kalender pendidikan

g.   Membuat indeks pencapaian daya serap kurikulum

h.   Merumuskan KKM setiap bidang studi, mendokumentasikan dan mengevaluasinya

i.    Mengkoordinasikan program bimbingan dan pengayaan bagi siswa dalam mempersiapkan Ujian Nasional

j.    Merumuskan Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa

k.   Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan Program Praktik Ibadah dan Baca/Hafalan Al-Qur’an

l.    Menyelenggarakan Wisata Edukasi

m. Membantu Kepala Lembaga dalam pelaksanaan tata tertib siswa dan sistem pelanggaran serta prestasi siswa

n.   Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pengembangan diri dan ekstrakurikuler, meliputi (Pembuatan kelompok, Pembuatan Tata Tertib, Penunjukan Petugas, Mengadakan Lomba-lomba)

o.   Melaksanakan penegakkan tata tertib siswa

p.   Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling

q.   Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program Pembina OSIM yang meliputi: Pemilihan dan pelantikan pengurus OSIM, Latihan Dasar Kepemimpinan, Konsolidasi, Rapat kerja dan perencanaan program pengurus OSIM, Pembinaan pemantauan dan evaluasi pengurus OSIM secara berkesinambungan.

3.   Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan

a.   Merencanakan dalam melaksanakan MOPDB setiap awal tahun pelajaran

b.   Membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan 8K dengan bagan-bagan dalam lingkungan Madrasah dan luar Madrasah

c.   Penyusunan tata tertib Madrasah dan memonitor pelaksanaan tata tertib Madrasah

d.   Mengarahkan dan memonitor siswa lulusan

e.   Menyusun proposal serta laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala

f.    Menyelenggarakan dan memonitor kegiatan Ekstrakulikuler bersama guru pembinanya

g.   Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan Program Madrasah Show Talent

h.   Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan Program Muhadatsah.

4.   Tugas dan Fungsi Tata Usaha Bagian Administrasi

a.   Bertangung jawab terhadap pengelolaan ketatausahaan lembaga.

b.   Memahami Visi dan Misi lembaga dan yayasan

c.   Membantu Kepala Lembaga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya

d.   Membuat standar baku administrasi yang meliputi :

1)  Adm. Persuratan dan kearsipan (surat masuk, keluar, dokumen kepanitiaan, dll)

2)  Adm. Kurikulum dan pembelajaran (Absensi dan Jurnal pembelajaran, dan daftar Nilai )

3)  Adm. Keuangan (laporan gaji bulanan, distribusi gaji, SPJ keuangan)

4)  Adm. Kepegawaian (data guru dan karyawan)

5)  Adm. Sarana dan Prasarana (Inventaris dan pemeliharaan barang)

6)  Adm. Kesiswaan (Buku induk siswa, Daftar hadir, Jurnal Kelas, Data Alumni)

e.   Melaporkan peristiwa-peristiwa yang terjadi sehari-hari kepada kepala lembaga

f.    Mendistribusikan Gaji/Honor kepada guru dan karyawan dilembaga masing-masing

g.   Bersama kepala lembaga membuat SK Pengangkatan Wakil Kepala, Pembina, Ka. Lab, Ka. Perpus dan Wali Kelas)

h.   Membuat Notulen dan berita acara Rapat

i.    Mengarsip seluruh dokumen lembaga

j.    Mengarsip file-file yang berkaitan dengan akreditasi lembaga.

5.   Tugas dan Fungsi Tata Usaha Bagian Keuangan

a.   Bertangung jawab terhadap pengelolaan keuangan lembaga

b.   Memahami Visi dan Misi lembaga dan yayasan

c.   Membantu Kepala Lembaga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya

d.   Melaporkan peristiwa-peristiwa yang terjadi sehari-hari kepada kepala lembaga

e.   Menerima keuangan SPP, LKS, UTS, UKK, UN, Seragam, Tabungan, Daftar Ulang, PSB dan dana kegiatan sekolah lainnya

f.    Mendistribusikan Gaji/Honor kepada guru dan karyawan dilembaga masing-masing

g.   Mengarsip file-file yang berkaitan dengan keuangan lembaga

h.   Membuat dan melaporkan data keuangan lembaga kepada kepala lembaga

i.    Menyetorkan keuangan lembaga dalam bentuk tabungan kepada kepala bagian keuangan Yayasan setiap hari kerja.

6.   Tugas dan Fungsi Jawab Operator Madrasah

a.   Memahami Visi dan Misi lembaga dan yayasan

b.   Bertangung jawab terhadap pengelolaan data EMIS/DAPODIK/SIMPATIKA/BIO UN

c.   Membantu Kepala Lembaga dan guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang berkaitan dengan pengelolaan data EMIS/ DAPODIK/ SIMPATIKA

d.   Melaporkan peristiwa-peristiwa yang terjadi sehari-hari kepada kepala lembaga

e.   Mengarsip file-file yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

7.   Tugas dan Fungsi Wali Kelas

a.   Memahami Visi, Misi Lembaga dan Yayasan

b.   Mengelola dan menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi: Denah tempat duduk, Organisasi Kelas, buku absen, Daftar Piket, Jurnal Kelas, papan absen, daftar pelajaran, legger, dan tata tertib siswa

c.   Mengisi dan membagikan buku Raport

d.   Menjaga dan memelihara 6 K (Keamanan, Kebersihan, Kenyamanan, Ketertiban, Keindahan, dan Kekeluargaan) dikelas masing-masing

e.   Memberikan motivasi dan menciptakan situasi KBM yang efektif kepada siswa

f.    Memeriksa daftar hadir siswa secara berkesinambungan

g.   Membimbing siswa yang menemui masalah di kelasnya

h.   Menjenguk siswa yang sakit

i.    Memonitor siswa yang mengikuti kegiatan Ekstrakulikuler

j.    Memberi informasi kepada Guru BP/BK tentang siswa yang mempunyai masalah dan memerlukan penanganan khusus

k.   Menunjuk petugas-petugas upacara

l.    Memberikan laporan kepada kepala lembaga ketika rapat bulanan.

8.    Tugas dan Fungsi Guru BK

  1. Memahami Visi dan Misi Lembaga dan Yayasan
  2. Menyusun Program Tahunan, Semester dan Bulanan tentang pelaksanaan konseling berkoordinasi dengan wali kelas dalam menghadapi siswa yang mengalami kesulitan belajar
  3. Melaksanakan koordinasi dengan wali kelas dan Guru dalam rangka mengatasi masalah siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib lembaga
  4. Memberikan motivasi dan menciptakan situasi KBM yang efektif kepada siswa
  5. Melakukan tindakan-tindakan khusus dalam menangani siswa yang melanggar tata tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Memberi layanan Bimbingan secara efektif dan efisien.

       9.  Tugas dan Fungsi Guru Piket

     a.     Memahami Visi dan Misi Lembaga dan Yayasan
b.     Menjaga dan memelihara 6 K (Keamanan, Kebersihan, Kenyamanan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan) lembaga
c.     Mengisi Jurnal Piket dengan teliti dan benar sesuai dengan permasalahan yang ada (datang terlambat, pulang cepat, dan kejadian penting)
d.     Membunyikan bel tanda awal/akhir pelajaran
e.     Memanggil siswa yang datang terlambat dan menyelesaikannya
f.      Mengisi jam Pelajaran yang kosong jika ada Guru berhalangan hadir
g.     Melarang atau mengizinkan siswa keluar dari lingkungan lembaga pada Jam pelajaran tertentu
h.     Mengkoordinir daftar kehadiran Guru dan memantau keadaan kelas serta lingkungan lembaga secara rutin
i.      Mengarahkan guru dan siswa untuk diluar kelas ketika jam istirahat dan Shalat
j.      Mengingatkan guru sesuai dengan jam mengajar apabila belum hadir dikelas
k.     Mencatat Melaporkan kejadian/kasus yang dianggap serius kepada wali kelas atau guru BP
l.      Mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban keamanan lembaga.

       10.    Tugas dan Fungsi Guru

  1. Memahami Visi dan Misi Lembaga dan yayasan
  2. Bertanggung jawab penuh terhadap profesinya
  3. Memiliki loyalitas, komitmen serta keikhlasan untuk mengajar
  4. Menjaga nama baik Yayasan
  5. Menjaga sarana dan prasarana yang dimiliki oleh yayasan
  6. Melaksanakaan tugas-tugas pokok yang tertera dalam SK sebagai guru
  7. Mempersiapkan program dan perangkat pembelajaran (Prota, Promes, Silabus, RPP, KKM, Rincian Minggu Efektif, Analisis dan Evaluasi)
  8. Menyediakan alat peraga yang mendukung kegiatan pembelajaran
  9. Mengikuti Program/Kegiatan yang ditetapkan oleh lembaga dan Yayasan
  10. Menjaga enam K (Keamanan, Kebersihan, Kenyamanan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan)
  11. Melaksanakan program Perbaikan dan Pengayaan bagi siswa
  12. Membimbing, menegur dan mengarahkan siswa yang melanggar peraturan yang berlaku
  13. Mematuhi tata tertib guru yang ditetapkan oleh yayasan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab